KOTAWARINGIN TIMUR - Aktivitas penambangan emas diduga dangan menggunakan air keras jenis mercuri terjadi di Sei Sehe, Desa Sebungsu, kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotim. Informasi dihimpun, kasus ini sendiri kini ditangani Unit Tipidter, Satreskrim Polres Kotim.
Menteng Asmin, selaku Direktur LSM LDW Kalteng di Palangka Raya mengatakan, setelah pihaknya menerima informasi tersebut, berharap agar pihak kepolisian bersikap tegas dan profesional menangani kasus tersebut. Dimana dikatakannya, disebutkan sudah ada beberapa orang yang diperiksa terkait permasalahan tambang emas tersebut, diantaranya inisial Og.
"Kami minta kasus ini ditangani secara profesional dan tegas oleh aparat penegak hukum" sebutnya, Jumat (4/3/2021).
Lebih lanjut ia membeberkan, dirinya sendiri sebelumnya memang ikut mengurus lokasi pertambangan emas tersebut. Yakni melalui Izin Pertambangan Rakyat (IPR) sekitar pada Tahun 2019 . Saat itu, IPR yang terbit, tiga buah yakni IPR Berkat Keluarga, IPR Saman Arep dan IPR Riak Tualan.
"Dari Tiga IPR itu, luas kawasan yang memiliki izin sekitar 15 Ha" sebutnya.
Namun lanjut Menteng, setelah izin tersebut selesai, ia tidak dilibatkan lagi dalam aktivitas pertambangan emas di IPR tersebut. Sehingga ia tidak mengetahui lagi bagaimana proses pelaksanaannya.
Ia juga mengatakan, informasi yang didapat pihaknya ternyata dalam aktivitasnya, pengelola lokasi tambang yang sekarang menggunakan mercuri, yang jelas berbahaya meskipu sudah mengantongi IPR. Para pelaku juga kini dalam penanganan kepolisian.
Baca juga:
Amsakar: Selamatkan Bumi dari Sampah
|
"Selain itu, pihak pengelola tambang yang sudah mengantongi IPR, juga kami dapat informasi bahwa tidak pernah membayarkan pajak atau royalti kepada pemerintah dari hasil pertambangan di IPR tersebut" ungkapnya.
Sementara itu, Kanit II Tipidter, Satreskrim Polres Kotim, Sigit saat dikonfirmasi via pesan dan telp Whatsapp belum memberikan penjelasan terkait penanganan kasus tersebut. (//IG/)