PALANGKA RAYA - Salah satu putra daerah Kabupaten Katingan, Erko Morja, selain Pengusaha muda dan dia juga sebagai aktivis sosial, di Kalimantan Tengah.
Beberapa waktu lalu, salah satu Media Online menerbitkan pemberitaan tentang dirinya, di selidik pakta hukum.comi, beralamat di Desa Harapan Jaya, Kecamatan Bumi Raya, Kabupaten Morowali, Kode Pos 94976 – Provinsi Sulawesi Tengah
Sabtu, 19 Februari 2022, dengan judul berita “Mantap !!!, Truck Kayu Lok Poso Bermuatan Berlebihan Kapasitas di Biarkan Bebas Tiap Hari Melintasi Kota Palangkaraya Menuju Banjar Masin dan Pulau Jawa . Ternyata di Tunggangi Oknum Aparat Polisi Yang Bertugas di Polda - Kalteng”.
Erko Morja, menilai bahwa pemberitaan itu melanggar kode etik jurnalistik, serta memuat informasi yang tidak benar, bahkan terindikasi fitnah sekaligus pencemaran nama baik.
Dalam surat terbukanya tersebut, melalui Akun Facebook Erko Morja, tanggal 26 Februari 2022, menyampaikan Hak Jawab dan Klarifikasinya. Dengan tujuan, Kepada, Sdr. Am. Rudy, S.HL, Sdr. Yohanes, T.I, Selaku Penanggung Jawab Media Online selidik fakta hukum.com serta wartawan bersangkutan IRW dkk.
Inilah Klarifikasi dan Hak Jawab, Erko Morja:
1. Nama Irw, dkk tidak ada dalam kolom atau daftar nama Wartawan WWW.SELIDIKFAKTAHUKUM.COM 2. Berita yang diterbitkan ini langsung menyebutkan nama Pemberi Hak Jawab tanpa inisial padahal hal tersebut berkaitan hak privasi dan asas praduga tak bersalah ; 3. Berita yang diterbitkan ini tidak berimbang karena tanpa konfirmasi instansi terkait mengenai legalitas dokumen kayu log yang diangkut dengan fuso ; 4. Berita yang diterbitkan ini berisi fitnah karena uang yang diserahkan oleh Pemberi Hak Jawab kepada Irw, Ahm dan Ahd disaksikan oleh Jlg yang merupakan rekan pemberi Hak Jawab adalah bantuan biaya untuk rehab kantor (bukti screenshot chat WhatsApp Ahm selaku Biro Palangka Raya yang meminta bantuan kepada Pemberi Hak Jawab terlampir) dan jelas bukan untuk menyogok atau menyuap Irw, dkk. Kemudian Irw, dkk juga ada menyampaikan kepada Pemberi Hak Jawab juga meminta uang jatah bulanan namun permintaan tersebut ditolak oleh Pemberi Hak Jawab ; 5. Berita yang diterbitkan ini sepanjang mengenai Sdr. Sembiring sebenarnya adalah koordinator angkutan fuso yang mengangkut kayu log dan merupakan rekan kerja Pemberi Hak Jawab, Sdr.Sembiring bukan seorang Anggota Polisi yang bertugas di Polda Kalteng, sedangkan dalam pemberitaan tersebut disebutkan bahwa Sdr.Sembiring sebagai Calo pengadaan truk Fuso sekaligus sebagai Oknum Anggota Polisi yang bertugas di Polda Kalteng dengan pangkat Aiptu (Ajun Inspektur Polisi Satu), berita tersebut jelas fitnah dan telah mendiskreditkan pihak Polda Kalteng ; 6. Berita yang diterbitkan ini berisi fitnah karena faktanya pada saat pertemuan dengan Irw, dkk di Jalan Tjilik Riwut KM 1, 5 Pasar Kahayan Blok AA-41 Palangka Raya, Sdr. Sembiring ada minta izin mengambil gambar Karta Tanda Anggota (KTA) Wartawan Irw dan AH, kemudian pada saat pertemuan tersebut diketahui bahwa Irw, dkk ada minta uang sebesar 40 juta (masing-masing 20 juta rupiah untuk Redaksi Media Online Palangka Raya HK dan 20 juta rupiah untuk Redaksi Media DJ.Com), hal ini sebagai biaya agar berita mengenai “temuan” mereka tidak ditayangkan atau tidak dimuat di Media Online (hal ini dapat dibuktikan dengan saksi dan bukti pendukung lainnya) ; 7. Berkaitan dengan truk fuso yang dinilai melebihi tonase, hal tersebut masih diberikan toleransi oleh Pemerintah sebagaimana isi berita yang dapat diakses di https://dephub.go.id/post/read/pelarangan-odol-berlaku-penuh-awal-2023; 8. Mengenai komentar para Sopir yang dimuat dalam berita tersebut diatas, hal itu tidak benar karena tentu saja para Sopir itu memiliki uang untuk biayanya berangkat menuju Jawa Timur, jadi tidak mungkin mereka kelaparan. Justru terjadinya penghentian perjalanan angkutan selama 24 jam yang dikemudikan oleh para sopir tersebut terjadi karena tindakan Irw, dkk yang menuduh bahwa dokumen kayu milik Pemberi Hak Jawab tidak sah atau illegal namun akhirnya gagal membuktikan bahwa dokumen kayu tersebut illegal. Saat ini fuso yang mengangkut kayu log tersebut faktanya sudah berangkat bahkan sudah tiba ditujuan dengan selamat
Baca juga:
Gawat, KPK Membuat Program Desa Antikorupsi
|
"Berdasarkan seluruh uraian diatas, berita tersebut melanggar kode etik jurnalistik, serta memuat informasi yang tidak benar, bahkan terindikasi fitnah sekaligus pencemaran nama baik, " tulis Erko Morja.
Selain itu Erko Morja juga menyampaikan hak jawabnya terkait adanya pengrusakan salah satu Kantor Media Online, berkaitan dengan pemberitaan tentang perusakan kantor Media Online yang menyebutkan nama Pemberi Hak Jawab, dkk, hal tersebut masih dalam proses penyelidikan pihak terkait sehingga kurang tepat apabila diberikan komentar saat ini, namun perlu diketahui oleh publik bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/104/II/2022/SPKT POLRESTA PALANGKA RAYA/POLDA KALTENG, tanggal 19 Februari 2022 jo. Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor : STPL/60/II/2022/SPKT/POLRESTA PALANGKA RAYA/POLDA KALTENG, tanggal 19 Februari 2022, yang mengungkapkan bahwa diduga telah Tindak Pidana Perusakan Baleho Struktur Organisasi, Piagam Penghargaan Kapolresta Palangka Raya Tahun 2021, Kursi dan Spanduk yang ada diluar Ruko dengan kerugian material sebesar Rp. 700.000, - (tujuh ratus ribu rupiah), maka menurut Pasal 407 ayat (1) KUHP jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1960 tentang Beberapa Perubahan Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo. Pasal 1 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, jelas perkara tersebut masuk dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Ini yang harus diketahui oleh publik.
Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Jurnalis Nasional Indonesia Provinsi Kalimantan Tengah (DPW JNI), Indra Gunawan, sangat menyayangkan terkait hal ini. Menurutnya, seorang Jurnalis itu harus profesional dalam menjalankan tugas Wartawannya, bukan Emosional dalam karya tulis berita.
*Saudara IRW, tidak dalam naungan Organisasi Pers DPW JNI Kalteng, maka dimana dia bernaung, pihak - pihak yang merasa dirugikan bisa menyampaikan agar ditindak sesuai aturan organisasi tersebut, dan dewan pers bisa mencabut, baik Perusahaan Medianya dan juga oknum wartawan tersebut, " kata Ketua DPW JNI Kalteng.
Sementara itu, dihubungi via Whatshap dan telepon, IRW tidak mengangkat dan susah untuk dikonfirmasi. (//IG/).